Rabu, 13 April 2011

Draft Kurikulum D III Kebidanan 2011

Draft
KURIKULUM INTI
PENDIDIKAN D-III KEBIDANAN


KEMENTERIAN KESEHATAN RI
BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN
PUSAT PENDIDIKAN TENAGA KESEHATAN
TAHUN 2010





BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar belakang

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Untuk mewujudkan hal tersebut, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mendukung upaya kesehatan maka diperlukan Tenaga Kesehatan yang bertugas melakukan kegiatan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangannya. Bidan adalah salah satu kategori tenaga kesehatan yang dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang optimal khususnya kesejahteraan ibu dan anak, hal ini sejalan dengan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs).
Tenaga bidan yang berkualitas dihasilkan oleh institusi pendidikan kebidanan yang dikelola dengan memperhatikan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi dan regulasi. Pendidikan Bidan di Indonesia saat ini mayoritas berada pada jenjang D-III Kebidanan dengan kualifikasi sebagai bidan pelaksana, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan praktiknya baik di institusi pelayanan maupun praktik perorangan (Kepmenkes Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan).
Saat ini Penyelenggaraan Pendidikan D-III Kebidanan menggunakan kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK. 00.06.2.4.1.1583 tentang Kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan Tahun 2002. Kurikulum tersebut disusun berdasarkan IPTEK dengan mengacu pada kompetensi Inti Bidan indonesia yang ditetapkan oleh IBI dan Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan tahun 2000, yang dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok kompetensi dan dijabarkan dalam tujuan pendidikan disesuaikan dengan kelompok mata kuliah yang diatur dalam Kepmendiknas nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar.

Dengan adanya berbagai perubahaan dalam regulasi dan makin berkembangnya profesi kebidanan serta memperhatikan aspek legal yang terjadi dalam tatanan pelayanan kesehatan, maka kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan Tahun 2002 harus ditinjau, direvisi dan dikembangkan, dengan mengacu kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan relevan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan dan organisasi profesi.

B. Visi dan Misi
1. Visi
Menghasilkan lulusan Ahli Madya Kebidanan, (A.Md.Keb) yang kompeten.

2. Misi
Menyelenggarakan pendidikan Diploma III Kebidanan yang berkualitas dalam upaya mempersiapkan bidan pelaksana yang kompeten, bermoral tinggi dan berkepribadian Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, dan masyarakat.

C. Tujuan
Pendidikan Diploma III Kebidanan bertujuan untuk menghasilkan Ahli Madya Kebidanan sebagai tenaga bidan pelaksana yang mampu melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan kompetensinya.

D. Karakteristik Program Studi
Pendidikan Diploma III Kebidanan merupakan Pendidikan Vokasional yang menghasilkan Bidan Pelaksana dengan gelar Ahli Madya Kebidanan (A. Md. Keb), dengan Beban studi sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah (Kepmendiknas 232/U/2000).

Kurikulum inti Pendidikan Diploma III Kebidanan merupakan penciri dari kompetensi utama yang berlaku secara nasional dan disepakati bersama antara penyelenggara pendidikan kebidanan, organisasi profesi dan masyarakat pengguna, dengan beban dalam bentuk satuan kredit semester 40%-80% (Kepmendiknas 045 /U/ 2002). Dengan demikian maka ditetapkan bahwa kurikulum Pendidikan D-III Kebidanan tahun 2010 sejumlah 96 SKS yang terdiri dari Teori (T) = 39 SKS, Praktikum (P) = 34 dan Klinik (K)= 23 SKS, dengan pembelajaran teori sebanyak 40 % dan pembelajaran praktek sebanyak 60 %.

Kompetensi pendukung dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama bidan, ditetapkan oleh institusi penyelenggara pendidikan kebidanan sampai dengan sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS .
Seluruh rangkaian Proses pembelajaran mengacu pada filosofi kebidanan seperti tersebut di bawah ini:

1. Perempuan adalah pribadi yang unik, mempunyai kebutuhan, keinginan untuk : kelangsungan generasi dalam siklus reproduksi, pengambil keputusan utama dalam asuhannya dan memiliki hak atas informasi untuk meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan. Maka, asuhan kebidanan secara aktif mempromosikan dan melindungi kesejahteraan perempuan dan kesehatan bayi.
2. Proses kelahiran adalah rangkaian pengalaman yang memberikan makna sangat berarti bagi perempuan, keluarga dan masyarakat. Maka asuhan kebidanan mempromosikan, melindungi dan mendukung hak-hak reproduksi perempuan dan menghargai keragaman budaya, suku yang ada.
3. Melahirkan adalah suatu proses fisiologis yang normal. Praktik kebidanan mempromosikan dan mengadvokasi untuk tidak melakukan intervensi yang tidak perlu dalam proses kelahiran normal.
4. Bidan merupakan pemberi pelayanan yang tepat untuk mendampingi perempuan
5. Selama masa kehamilan, kelahiran dan nifas. Maka, praktik kebidanan harus mampu membangun rasa percaya diri perempuan dalam proses kelahiran.
6. Bidan memiliki percaya diri, meyakini, serta menghargai perempuan dalam kemampuannya untuk melahirkan. Maka asuhan kebidanan harus mampu menjaga kepercayaan dan saling menghargai antara bidan dan perempuan.
7. Asuhan kebidanan memberdayakan perempuan untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya dan keluarganya. Maka, bidan menggunakan teknologi dengan tepat dan melakukan rujukan pada waktu yang tepat jika timbul masalah.
8. Asuhan kebidanan dilakukan secara partnership dengan perempuan, bersifat individual, berkesinambungan dan tidak otoriter. Maka, bidan mengupayakan antisipasi dan asuhan yang fleksibel.
9. Asuhan kebidanan memadukan antara ilmu dan seni. Asuhan kebidanan bersifat holistik, didasarkan atas pemahaman sosial, emosional, kultural, spiritual, psikologikal dan pengalaman fisik perempuan yang didasarkan atas bukti-bukti terbaik yang ada. Maka, bidan harus mampu memberikan nasihat dan informasi yang dibutuhkan perempuan untuk meningkatkan partisipasi dan memfasilitasi pengambilan keputusan.

Download Link:
http://www.ziddu.com/download/14579817/DRAFTKURD-IIIBIDANeditMaret2011.doc.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar